SEMARANG, beritajateng.tv – Gugatan terhadap Mahkamah Konstitusi terkait batasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi perbincangan hangat.
Seorang akademisi dari Universitas Udayana mengajukan uji materi terhadap Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Gugatan ini bertujuan membatasi jabatan ketua umum partai maksimal dua periode.
Fenomena ketua umum parpol yang menjabat dalam jangka panjang memang bukan hal baru di Indonesia. Banyak partai yang pemimpinnya merupakan figur yang sama selama bertahun-tahun, bahkan tak tergantikan.
BACA JUGA: Tanggapi Wacana Partai Super Tbk, Pengamat Adi Prayitno: Sebatas Kritik Politik dari Jokowi
Pengamat politik Adi Prayitno dalam kanal YouTube-nya, Adi Prayitno Official, pada Kamis, 13 Maret 2025, pun menyoroti fenomena ini.
Ia menyebut hal itu mencerminkan realitas politik di Indonesia, yaitu, sentralisasi kekuasaan dalam satu figur masih menjadi strategi utama untuk menjaga stabilitas partai.
“Partai politik di Indonesia masih sangat bergantung pada figur sentral. Regenerasi kepemimpinan memang ideal, tetapi kenyataannya, partai dengan kepemimpinan yang kuat justru lebih dominan dalam politik nasional,” ujar Adi.
Ketua umum partai politik yang selalu sama konsisten memenangkan Pemilu
Di sisi lain, ada partai yang terbuka terhadap regenerasi kepemimpinan. Partai seperti Golkar telah menerapkan pergantian ketua umum secara rutin.
Respon (1)