SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menjelaskan lebih lanjut terkait pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung 8 April-30 Juni 2025 mendatang.
Bagi wajib pajak yang membayar PKB tahun berjalan, mereka akan mendapat penghapusan semua denda, pokok tunggakan, sekaligus denda tunggakan Jasa Raharja.
“Kalau misalkan nunggak lima tahun ya kami hapus [denda, pokok tunggakan, dan denda tunggakan Jasa Raharja]. [Termasuk sanksi bulannya juga terhapus] ya,” ungkap Kepala Bapenda Jawa Tengah, Nadi Santoso, Senin, 24 Maret 2025.
Nadi menyebut, potensi obyek pajak di Jawa Tengah sebanyak 12 juta kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Benarkan Blangko STNK Kosong di Berbagai Kantor Samsat, Bapenda: Sejak Sebulan Lalu
Dari 12 juta kendaraan, sebanyak 5 juta ia sebut menunggak pajak. Adapun tunggakan itu, kata Nadi, mencapai Rp4,3 triliun.
“Potensinya ya kalau obyek sekitar 12 juta kendaraan, yang nunggaknya ada 5 jutaan. Nilainya Rp4,3 triliun,” ungkap dia.
Nadi ungkap kepatuhan masyarakat bayar PKB turun sejak 2019
Nadi mengungkap, capaian PKB Jawa Tengah pada triwulan 2025 baru 20 persen atau sekitar Rp900 miliar.
Ia menyebut, kepatuhan warga yang menurun menjadi alasan mengapa sulit bagi pihaknya mencapai target.
“Capaian di triwulan itu 20 persen, sekitar Rp900 miliar. Kepatuhan mengalami penurunan,” akunya.
Menurutnya, kepatuhan warga itu sudah mulai turun sejak 2019.
Pihaknya mengaku akan terus gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tertib membayar PKB.
Respon (1)