SEMARANG, beritajateng.tv – Brigadir Ade Kurniawan kini berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan bayi NA, usia dua bulan, meninggal dunia. Keputusan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang penyidik lakukan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa proses gelar perkara telah rampung. Hasilnya, Brigadir Ade Kurniawan resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Gelar perkara sudah selesai, hasilnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Artanto, Selasa, 25 Maret 2025.
Brigadir Ade Kurniawan dikenakan Pasal Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang berujung kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti tersangka.
BACA JUGA: Sidang Perdana Aipda Robig 8 April Mendatang
“Penetapan ini didasarkan pada keyakinan penyidik yang diperkuat alat bukti yang tersedia,” lanjutnya.
Sebelum menyandang status tersangka, Brigadir Ade Kurniawan telah menjalani penempatan khusus selama 30 hari. Setelah masa tersebut berakhir, kasusnya kemudian terlimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk proses penahanan lebih lanjut.
Respon (3)