SEMARANG, beritajateng.tv – Satu toko modern di Kudus, Jawa Tengah menahan pembayaran tunjangan hari raya atau THR sebagian karyawannya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kudus Jawa Tengah, sebelumnya, mendapat aduan demikian. Ketika pihaknya meng-crosscheck, toko modern tersebut memberikan alasannya.
Saat itu, alasan toko modern tersebut adalah THR hanya untuk karyawan yang tetap masuk kerja selama tiga hingga tujuh hari setelah lebaran.
”Kami minta kebijakan seperti itu tidak diterapkan. THR harus di berikan secara penuh sebelum hari raya. Saat ini, masalahnya sudah di selesaikan,” ucap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Perinkop UKM Kudus Agus Juanto, Rabu 26 Maret 2025.
BACA JUGA: Lakukan Monitor, Bupati Semarang Sebut Belum Ada Perusahaan Tunda Pembayaran THR
Selain itu, ada juga aduan yang masuk berasal dari berbagai sektor, seperti perusahaan tekstil, industri pengolahan tembakau, hingga perusahaan ekspedisi.
Salah satu perusahaan ekspedisi sempat mempertanyakan bonus hari raya yang karyawan terima.
”Mereka mengira itu THR, tetapi setelah kami cek, ternyata hanya bonus hari raya. Awalnya, karyawan belum menerima sama sekali, lalu sudah di berikan, tetapi jumlahnya kecil. Dalam hal ini, dinas tidak bisa mengintervensi karena bonus hari raya berbeda dengan THR,” jelasnya.
Respon (1)