HeadlineHukum & KriminalNews Update

Seorang Advokat Semarang Jadi Terdakwa Kasus SARA Dituntut 1,4 Tahun Penjara

×

Seorang Advokat Semarang Jadi Terdakwa Kasus SARA Dituntut 1,4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Semarang, 17/11 (beritajateng.tv) – Orang Advokat Kota Semarang yang menjadi terdakwa dalam kasus kebencian berdasarkan Sara, R Winindya Satriya didakwa dengan penjara 1 tahun dan 4 bulan.

Tuntutan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (Jaksa) Kantor Kejaksaan Jawa Tengah (Kejati), Okti, dalam sesi tindak lanjut, pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang (PN) pada hari Rabu (17/11/2021 ).

“Duduk panel hakim yang mencoba kasus ini, memberlakukan hukuman 1 tahun dan 4 bulan berkurang oleh periode penahanan terdakwa,” kata Okti, dalam tuntutannya.

Satriya terdakwa juga didakwa dengan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, itu diganti dengan hukuman penjara 4 bulan.

Kejaksaan Okti mengatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penyebaran informasi yang bertujuan menciptakan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan