SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus polisi tembak pelajar yang merenggut nyawa Gamma Rizkynata Oktafandy mulai bergulir di pengadilan.
Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menggelar sidang perdana dengan terdakwa Aipda Robig Zaenudin pada Selasa, 8 April 2025 siang.
Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum (KPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang.
Terdakwa Robig Zaenudin didakwa pasal alternatif berlapis yakni Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan; atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
BACA JUGA: Jalani Sidang Perdana, Aipda Robig Zaenudin Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Mendengar dakwaan yang dibacakan JPU, Keluarga korban Gamma Rizkynata Oktafandy yang turut hadir dalam persidangan menyatakan puas.
Ayah korban, Andi Prabowo, berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan seberat-beratnya.
“Harapan keluarga sih sesuai dengan apa yang dibacakan. Jadi untuk keputusannya kita minta seadil-adilnya dan tuntutan hukum yang semaksimal-semaksimalnya. Kalau tadi kan hukuman maksimal kan 15 tahun. Kalau bisa malah hukuman mati,” kata Andi kepada beritajateng.tv usai sidang.
Robig jalani sidang perdana, keluarga Gamma minta hukuman seberat-beratnya
Sementara itu, penasihat hukum keluarga korban, Zainal Abidin, menyebut bahwa dakwaan jaksa telah menggambarkan dengan jelas kekerasan yang terjadi.
Ia menegaskan bahwa penembakan terjadi dari jarak sangat dekat, yakni sekitar 1,4 meter. Tembakan tersebut menimbulkan luka tembus dari panggul kanan ke pangkal paha kiri.