SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah resmi menahan tiga personel Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) setelah mereka kedapatan melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah.
Ketiga petugas jaga tahanan tersebut adalah Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU. Mereka akan menjalani penahanan selama 30 hari dalam masa penempatan khusus (patsus). Mereka juga akan segera menjalani sidang disiplin dalam waktu dekat.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini bermula dari sebuah video viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang mantan tahanan memberikan kesaksian mengenai dugaan pungli di dalam sel Rutan Polda Jawa Tengah.
“Bidpropam Polda Jateng intensif untuk melakukan penyelidikan permasalahan ini berkaitan dengan informasi dari netizen yang menggunggah di media sosial kemarin,” kata Artanto di kantornya, Senin, 14 April 2025.
BACA JUGA: Awasi Pungli Selama Pemutihan Pajak, Ombudsman Akan Buka Posko di Kantor Samsat Kota Semarang
Dari hasil penyelidikan, lanjut Artanto, penyidik berhasil menemukan bukti adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh tiga anggota jaga tahanan tersebut.
Ketiganya terbukti melakukan transaksi layanan di dalam tahanan. Seperti memindahkan tahanan ke kamar lain dan menyewakan akses fasilitas handphone. Praktik tersebut dilakukan dengan memungut sejumlah uang dari para tahanan.
“Jadi yang bersangkutan 3 orang ini melakukan kegiatan transaksional layanan jaga tahanan di Polda Jateng Ketiga orang tersebut adalah Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU. Saat ini ketiga terduga pelanggar tersebut menjalani patsus selama 30 hari kedepan dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang disiplin,” lanjutnya.
Selain patsus dan sidang disiplin, ketiganya juga telah proses mutasi ke Yanma (Pelayanan Markas) untuk menjalani proses lebih lanjut.