SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suami, Alwin Basri, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp9 miliar. Keduanya pun tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
“Sudah menyampaikan bahwa kita tidak mengajukan permohonan eksepsi karena biar persidangan bisa berjalan dengan cepat. Nanti minggu depan kita langsung pemeriksaan saksi,” kata penasihat hukum terdakwa, Agus Nurudin usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 21 April 2025.
Kuasa Hukum terdakwa lainnya, Erna Ratna Ningsih menambahkan, meski tidak mengajukan permohonan eksepsi, menurutnya dakwaan jaksa terbilang tidak cermat dan tidak lengkap.
BACA JUGA: Mbak Ita Hadiri Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang: Alhamdulillah Saya Sehat
Salah duanya karena adanya kesalahan tanggal dan kesalahan nominal yang cukup fatal.
“Karena tadi ada kesalahan tanggal ya, 2026 seharusnya 2022. Kemudian juga mengenai jumlah ya itu kurang nolnya dua. Ada dua yang nolnya kurang,” kata Erna.
Selain kesalahan dasar seperti itu, Erna juga menyoroti adanya dakwaan yang bersifat kumulatif. Artinya, dakwaan nampak antara terdakwa I dan terdakwa II secara bersama-sama. Padahal keduanya berdasarkan jabatan memiliki tugas dan peran yang berbeda.
“Tidak boleh sebuah perbuatan pidana karena suami istri yang melakukan misalnya suaminya, maka istrinya itu juga terlibat. Atau sebaliknya, tidak otomatis terlibat,” bebernya.
Lebih jauh, ia juga mengkritisi soal tuduhan pemerasan berkaitan dengan iuran insentif atau iuran kebersamaan. Menurutnya, kebijakan pemotongan insentif pajak itu di keluarkan Wali Kota sebelumnya.