Nasional

Dirut PT Sritex Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

×

Dirut PT Sritex Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (baju biru).(Instagram/@sritexindonesia)

JAKARTA, beritajateng.tv – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, pada Selasa, 20 Mei 2025.

Penangkapan ini terkait dugaan kasus korupsi dalam pemberian kredit bank kepada perusahaan tekstil yang telah dinyatakan pailit tersebut.

Kasi Penkum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Jateng tidak terlibat langsung dalam proses penangkapan.

“Langsung Kejagung yang menangani. Dirut PT Sritex ditangkap tadi malam,” ungkap Arfan, Rabu 21 Mei 2025.

BACA JUGA: Eks Buruh Desak PT Sritex Bayar Hak Rp337 M, Advokasi Minta Aset Segera Dijual

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik tengah mengusut indikasi kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit bank kepada PT Sritex.

“Kita sedang kaji fakta hukumnya. Apakah ada unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara,” jelas Harli.

Penyidik kini fokus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memperjelas ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Harli menyebut bahwa penyidikan masih bersifat umum, sehingga identitas bank pemberi kredit belum bisa terungkap.

“Kami sedang teliti semuanya, termasuk identitas perbankan yang terlibat. Belum ada tersangka resmi karena masih tahap penyidikan umum,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada Oktober 2024, PT Sritex resmi di nyatakan pailit, dan sejak 1 Maret 2025, perusahaan tekstil raksasa asal Solo tersebut menghentikan seluruh operasionalnya.

BACA JUGA: Tak Mau Ada Sritex Jilid Dua, DPMPTSP Khawatir Tarif Impor Trump Ciptakan PHK Massal Baru di Jateng

Kurator kepailitan mencatat total utang perusahaan mencapai Rp29,8 triliun, dengan rincian 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.

Penangkapan Iwan menjadi sorotan tajam publik, mengingat skala kebangkrutan Sritex dan banyaknya kreditur yang terdampak. Kejagung berjanji akan transparan dalam menangani perkara ini hingga tuntas. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan