SEMARANG, beritajateng.tv — Sidang perdana kasus perundungan dan pemerasan yang menewaskan Dokter Aulia Risma, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (UNDIP), mulai mengungkap fakta mengejutkan. Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang pembacaan dakwaan pada Senin siang 23 Mei 2025, dengan menghadirkan tiga terdakwa utama.
Jaksa menghadirkan Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi UNDIP, Taufik Eko Nugroho, dan staf administrasi Sri Maryani dalam satu sidang, sementara mahasiswa senior Zara Yupita Azra menjalani sidang terpisah.
Jaksa mengungkap bahwa sejak tahun 2014 hingga 2024, Taufik dan Sri Maryani secara aktif memungut uang dari mahasiswa PPDS dengan dalih iuran tidak resmi. Mereka menarik dana hingga Rp80 juta per mahasiswa, tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa mencatatnya dalam laporan resmi lembaga.
BACA JUGA: PPDS Anestesi Undip Buka Lagi, Pasang CCTV dan Ubah Jam Kerja Agar Tak Ada Bullying
Sri Maryani kemudian menyimpan uang tersebut di rekening pribadinya dan menggunakan dana itu untuk keperluan internal, seperti uang lembur, uang saku penilai, dan pembimbing tesis.
Selain itu, kedua terdakwa juga memungut iuran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dari setiap angkatan sejak tahun 2014 dengan total sekitar Rp2 miliar. Total dugaan pemerasan mencapai angka fantastis, yaitu Rp2,4 miliar.
Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan. Namun belum mengajukan pembelaan pada persidangan pertama.
Jaksa mendakwa Taufik dan Sri Maryani dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Pasal 378 tentang penipuan, dan Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman atau pemaksaan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Gabung ke Saluran