SEMARANG, beritajateng.tv – Dalam sidang lanjutan eks Walikota Semarang, Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita), Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkot Semarang, Hendrawan Purwanto mengaku menerima gratifikasi uang sebesar Rp 2.500.000 saat melakukan peninjauan lapangan ke PT Deka Sari Perkasa.
Ini merupakan perusahaan milik terdakwa penyuap Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Perusahaan meubel tersebut milik Rachmat Utama Djangkar yang terlibat proyek pengadaan meja kursi senilai Rp 18,4 miliar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
BACA JUGA: Fakta Sidang Kasus Mbak Ita: Ade Bhakti Sebut Ada Permintaan Rp20 M Hingga Kedekatannya Dengan Martono
Hendrawan mengakui gratifikasi di hadapan Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 16 Juni 2025.
Majelis hakim menanyakan terkait kunjungan lapangan ke lokasi produksi di Pemalang. Hal itu terkait adanya selisih kirim proyek pengadaan meja kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
“Waktu ke Pemalang apakah diberikan sesuatu, ” tanya Ketua Majelis Hakim.