SEMARANG, beritajateng.tv – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan perundungan dan pungutan liar (pungli) di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu, 25 Juni 2025, saksi kunci dr. Khalika Firdaus mengungkap praktik mengejutkan terkait penggunaan joki untuk mengerjakan tugas ilmiah residen senior.
Menurut penuturan dr. Khalika, lebih dari 10 joki untuk menyelesaikan tugas ilmiah milik residen senior, bayarannya menggunakan uang kas yang terkumpul dari residen junior angkatan 77.