SEMARANG, beritajateng.tv – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) K.R.M.T. Wongsonegoro atau RSWN Semarang, Eko Krisnarto, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam proses pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 tahun 2022.
Pernyataan ini sebagai respons atas temuan Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dalam pemberian insentif tersebut.
Menurut Eko, rumah sakit hanya menjalankan tugas administratif berupa verifikasi nama-nama pegawai yang merawat pasien Covid-19 serta jumlah hari kerja mereka.
Data tersebut kemudian pihaknya serahkan Dinas Kesehatan Kota Semarang untuk proses validasi dan pengusulan ke pemerintah daerah.