SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Kesehatan Kota Semarang menanggapi temuan Ombudsman RI terkait laporan belum dibayarkannya insentif tenaga kesehatan daerah (Inakesda) tahun 2021-2022 saat Covid-19.
Kadinkes Kota Semarang, M Abdul Hakam mengatakan, pihaknya hanya bertugas verifikasi data para nakes yang terlibat dalam penanganan Covid-19, bukan melakukan pembayaran insentif tersebut.
“Kemarin di amar putusan dari Ombudsman itu yang berkaitan dengan verifikasi data untuk insentif nakes,” kata Abdul Hakam.
Ia menjelaskan, proses verifikasi terhadap nakes yang masih bertugas menangani pasien Covid-19 pada bulan Desember 2021. Kemudian Januari, Februari, dan Maret 2022.