SEMARANG, beritajateng.tv – Terbukti menembak Gamma Rizkynata Oktafandy hingga tewas dan menyebabkan rekan Gamma luka berat akibat tembakan, oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin bin Mulyono dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Semarang, Kota Semarang, Selasa, 8 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum, Sateno, mengungkap tidak ada alasan Robig yang mampu menghapuskan perbuatannya.
“Selama dalam pemeriksaan persidangan, tidak terungkap adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan perbuatan terdakwa, baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Oleh karenanya maka dapat dipersalahkan atau dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Sateno.
Sateno pun menyoroti status Robig sebagai anggota kepolisian yang seharusnya mampu melindungi dan mengayomi masyarakat. Hal itu Sateno masukkan sebagai pertimbangan terkait hal yang memberatkan.
“Satu, hal yang memberatkan. Terdakwa sebagai anggota polisi seharusnya melindungi dan mengayomi masyarkat. Dua, perbuatan terdakwa mengakibatkan satu anak meninggal dunia dan luka berat, tidak ada yang ringan,” terang Sateno.
BACA JUGA: Pengacara Robig Bantah Stafnya Halang-halangi Saksi Kunci: Dia Sedang Jaga Anak di Bawah Umur
Pelanggaran Robig
Atas perbuatannya, Robig terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76C Undang-Undang yang sama.
“Menyatakan terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka,” ungkap Sateno.
Selain itu, Robig juga terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76C Undang-Undang yang sama.
Jaksa penuntut umum menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara dan denda pidana Rp200 juta subsider 6 (enam) bulan penjara kepada Robig.
“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono selama 15 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara,” pungkas Sateno.