PATI, beritajateng.tv – Bupati Pati, Sudewo, memutuskan mencabut aturan lima hari sekolah. Langkah ini menyusul pembatalan rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen.
Sudewo mengungkapkan, keputusan tersebut bertujuan menjaga situasi aman sekaligus memperlancar roda ekonomi dan pembangunan daerah.
“Terima kasih atas masukan tokoh ulama dan masyarakat. Ini keputusan terbaik untuk penyelenggaraan pendidikan di Pati,” ujar Sudewo, beberapa waktu yang lalu.
Kebijakan lima hari sekolah yang mulai berlaku 14 Juli 2025, hanya bertahan empat pekan. Sistem belajar kembali ke enam hari sepekan.
BACA JUGA: Bikin Heboh Gegara PBB 250 Persen, Segini Harta Kekayaan Bupati Pati Sudewo Sesuai LHKPN 2025
Hal itu tertuang dalam SK Bupati Pati nomor 400.3.1/303/M tertanggal 8 Agustus 2025. SK tersebut diserahkan Plt. Kepala Disdikbud, Andrik Sulaksono, kepada Ketua PCNU Pati, K.H. Yusuf Hasyim.
Sudewo awalnya menganggap lima hari sekolah mampu membuat siswa lebih produktif. Ia menilai, akhir pekan bisa siswa manfaatkan untuk penyegaran bersama keluarga.
“Kalau otak dilatih terus hingga sore, lalu lanjut mengaji malam, kapasitas hafalan pasti lebih besar,” ucapnya.
Masyarakat Pati nilai aturan lima hari sekolah bikin anak enggan ikut TPQ dan Madin
Namun, masyarakat menilai aturan itu justru mengganggu aktivitas keagamaan di TPQ dan Madin. Anak-anak pulang sekolah dalam keadaan lelah sehingga enggan mengikuti kegiatan keagamaan di sore hari.