SEMARANG, beritajateng.tv – Pengacara keluarga korban Gamma Rizkynata Oktafandy, Zainal Petir, mengaku lega sidang banding kode etik Aipda Robig telah terlaksana dengan putusan banding tertolak.
“Saya dan keluarga korban merasa lega dan plong, polisi penembak Gamma terpecat. Ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri agar tidak gampang memuntahkan peluru, tembak rakyat,” ujar Zainal Petir.
Ia bahkan menyebut Robig secara hukum sudah pasti beroleh pemecatan secara tidak hormat dari kepolisian.
“Banding etik Robig ditolak. Artinya, putusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) sudah berkekuatan hukum tetap. Tok, tok! Robig sudah dipecat,” tuturnya saat menemui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, usai mengikuti sidang KKEP.
BACA JUGA: Puas dengan Vonis 15 Tahun, Ayah Gamma Ingin Robig Kena Pecat Tak Hormat dari Polri
Ketua sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yakni Kabidkum Kombes Pol Rio Tangkari. Anggotanya antara lain Kombes Fidel dari Itwasda, Kombes Hendry dari Propam, dan Kompol Edi Hartono.