Penasehat Hukum Eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyebut perkara yang menimpa kliennya bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Melainkan perkara penyelidikan dan tidak merugikan negara.
Hal ini Pengacara Mbak Ita, Erna Ratnaningsih sampaikan dalam duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 15 Agustus 2025. (*)