JAKARTA, beritajateng.tv – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada hari Selasa, 9 September 2025, memutuskan untuk menyetujui penunjukan Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank sebagai Pejabat pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS, terhitung efektif sejak tanggal 9 September 2025.
Penunjukan ini menyusul pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS. Purbaya mendapat amanah sebagai Menteri Keuangan RI pada 8 September 2025.
Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto, menyampaikan bahwa, Rapat Dewan Komisioner LPS memutuskan penunjukkan Plt Ketua Dewan Komisioner ini dengan merujuk ketentuan di UU no 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU no 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
BACA JUGA: Izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah
Selain itu, mengacu pada Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS yang mengatur tentang tata tertib, pelaksana tugas dan pengganti sementara Dewan Komisioner untuk memastikan kelancaran operasional LPS dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang.