SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menunjukkan komitmennya untuk menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal Brown Canyon, Kamis, 11 September 2025.
Upaya penutupan TPA ilegal itu tertuang dalam komitmen bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, Pemkot Semarang juga memasang rambu atau plang himbauan agar tak ada lagi masyarakat Kota Semarang yang membuang sampah di TPA ilegal Brown Canyon.
Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti memastikan menutup TPA ilegal dan mengakomodir warga untuk membuang sampah di TPS yang tersedia.
BACA JUGA: TPA Ilegal Brown Canyon Ditutup, Pemkot Semarang Siapkan Langkah Strategis Ini
“Harus tutup karena itu liar, saya kira tidak pada tempatnya sampah itu di buang di situ. Kami akan konsentrasikan semua sampah di buang ke TPA Jatibarang,” ujar Agustina.
Sementara itu, Pj Sekda Kota Semarang, Budi Prakosa menyebut telah menyiapkan layanan agar sampah dari pembuangan sampah rumah tangga langsung ke TPS dan ke TPA Jatibarang.
“Alhamdulillah teman-teman DLH, Pemerintah Kota Semarang sudah melaksanakan action plan. Selanjutnya kami lakukan sosialisasi, bahwa sudah ada tempat-tempat TPS untuk menampung sampah dari rumah tangga. Selanjutnya nanti ke TPA kami angkut,” papar Budi.