SEMARANG, beritajateng.tv – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Hal ini sebagai langkah strategis memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Aturan baru ini mendorong bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat di perbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi menyampaikan, melalui penerbitan POJK ini. Pihaknya menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Transparansi yang lebih baik kami harapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia,” ucapnya, Rabu (17/9/2025).
POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2019 yang di sesuaikan dengan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional.
BACA JUGA: OJK: Kondisi Sektor Jasa Keuangan Di Jawa Tengah Tetap Stabil
Penyusunan POJK juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Seperti perbankan dan asosiasi, LJK dan asosiasi di luar perbankan, investor, akademisi, regulator dan stakeholder lainnya. Serta rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB). Tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes – Accounting and Auditing (ROSC A&A).
“POJK ini tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional, tetapi juga memperhatikan kepentingan nasional,” ujarnya.
Melalui POJK ini, dia menegaskan, bank wajib menyusun, mengumumkan, menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan kepada OJK.