Hukum & Kriminal

PN Semarang Gelar Sidang Gugatan Advokat Atas Polda Jateng: Aparat Diduga Larang Dampingi Klien

×

PN Semarang Gelar Sidang Gugatan Advokat Atas Polda Jateng: Aparat Diduga Larang Dampingi Klien

Sebarkan artikel ini
Advokat Semarang
Ketua Dewan Rumah Bersama Advokat Semarang, Broto Hastono. (Adher/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pengadilan Negeri Semarang kembali menggelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Polda Jawa Tengah. Gugatan itu advokat Dwi Aprianto ajukan terkait dugaan tindakan aparat yang melarangnya mendampingi klien pada penggerebekan sebuah tempat hiburan malam di Semarang.

Sidang kali ini menghadirkan seorang ahli guna menjelaskan keabsahan profesi advokat, Kamis, 25 September 2025.

Dalam persidangan, penggugat menghadirkan Broto Hastono, Ketua Dewan Rumah Bersama Advokat Semarang. Broto menegaskan keabsahan seorang advokat tidak bergantung pada kartu tanda anggota organisasi profesi.

“Legalitas seorang advokat sah bila sudah mendapat pengangkatan dan sumpah jabatan,” ujar Broto saat memberikan keterangan.

BACA JUGA: Ribuan Advokat Siap Dampingi Dokter Astra, Kuasa Hukum Dorong Kasus Penganiayaan Naik Penyidikan

Broto juga menambahkan, Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2023 menyatakan advokat yang sudah diangkat organisasi dan disumpah Ketua Pengadilan Tinggi tetap sah hingga keluar pencabutan resmi.

Menurutnya, kartu tanda pengenal advokat hanya berfungsi administratif. “KTPA bukan penentu status, hanya alat administrasi,” jelas Broto.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan