SEMARANG, beritajateng.tv- Setiap tanggal 10 Oktober, masyarakat internasional memperingati Hari Anti Hukuman Mati Sedunia atau World Day Against the Death Penalty.
Momentum ini menjadi simbol perjuangan global untuk menegakkan hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup.
Berbagai negara di dunia terus mendukung peringatan ini sejak pertama kali mencetuskannya pada tahun 2003.
Seruan Global untuk Menjaga Hak Asasi Manusia
Peringatan ini bukan hanya seremonial, tetapi juga seruan agar negara-negara menghormati hak hidup setiap orang.
Para pemerhati hak asasi manusia mengecam hukuman mati karena melanggar prinsip kemanusiaan dan penerapannya yang sering tidak adil terhadap kelompok rentan.
BACA JUGA: Dana KJP Plus Oktober 2025 Mulai Cair Secara Bertahap
Banyak kasus salah hukum membuktikan bahwa hukuman mati berisiko tinggi merenggut nyawa orang yang seharusnya bebas.
Setiap manusia memiliki hak hidup yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Negara seharusnya menjadi pelindung, bukan pencabut nyawa.
Seruan global ini terus menggema sebagai tekanan moral bagi negara-negara yang masih mempertahankan hukuman mati hingga saat ini.
Menolak Kekerasan Negara terhadap Warga
Hukuman mati juga dipandang sebagai bentuk kekerasan negara terhadap rakyatnya. Peneliti membuktikan bahwa hukuman mati tidak mampu menekan kejahatan seefektif hukuman penjara seumur hidup.
Negara-negara yang menghapus hukuman mati justru mencatat tingkat kejahatan yang stabil atau bahkan menurun.