JAKARTA, beritajateng.tv – Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, dituntut hukuman mati. Adapun tuntutan ini dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 23 September 2024.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan, JPU menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati.
“Kami menuntut, menyatakan terdakwa yudha arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP,” kata jaksa, Senin 23 September 2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap di tahan,” lanjutnya.
Penuntutan untuk Yudha tersebut berdasar dengan pertimbangan kejahatannya yang “sadis dan tidak manusiawi.” JPU menilai Yudha, selaku terdakwa, juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Yudha Arfandi terbelit-belit saat berikan keterangan
Tak hanya itu, JPU juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan juga menyatakan Yudha kerap terbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan,” tambahnya.
Sebelumnya, Dante yang merupakan anak Tamara Tyasmara meninggal pada 27 Januari 2024.
Dalam laporan awalnya, Dante meninggal karena tenggelam saat berenang di kolam renang yang berlokasi di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Setelah terlaksananya serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Yudha Arfandi, yang merupakan kekasih Tamara, sebagai tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA: Pihak Sekolah Tegaskan Dante Tak Bisa Berenang, Tamara Tyasmara: Saya Tahu Anak Saya Seperti Apa!
Polisi menyebut Yudha Arfandi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Namun, ia mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.
Karena kasus pembunuhan ini, Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. (*)





