SEMARANG, beritajateng.tv – Di tengah orasi pembebasan dua tersangka aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, ada suasana haru dari keluarga.
Mulyati (55), kakak kandung Botok, mengaku tidak rela adiknya ditahan karena dianggap hanya memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil.
“Saya kakaknya Botok, saya enggak rela Botok dipenjara. Adik saya menolong orang kesusahan,” ujar Mulyati dengan suara bergetar di depan Mapolda Jawa Tengah pada Selasa, 4 November 2025.
Ia berangkat dari Pati pukul 08.00 pagi bersama keluarga dan tiba di Semarang sekitar pukul 11.00 WIB. Meski belum sempat bertemu langsung dengan adiknya, ia berharap bisa memberikan dukungan moral secara langsung.
“Belum bisa ketemu, baru perwakilan yang masuk. Kasihan anaknya, masih umur sembilan tahun, mau ketemu sama bapaknya,” tuturnya.
BACA JUGA: Aksi Solidaritas di Mapolda Jateng, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Desak Pembebasan Botok-Teguh
Mulyati menegaskan bahwa aksi yang adiknya lakukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menuntut keadilan bagi masyarakat yang merasa terbebani pajak daerah.
Ia menyebut, berkat perjuangan Botok dan rekan-rekannya, kebijakan pajak yang semula dinilai memberatkan akhirnya diturunkan.
“Mas Botok itu memperjuangkan rakyat kecil. Kalau enggak ada dia, pajak 250 persen itu tetap jalan. Pedagang kaki lima aja bisa kena Rp300 ribu sebulan. Sekarang sudah turun karena perjuangan mereka,” ujarnya tegas.
Menurutnya, menahan orang yang membela kepentingan rakyat kecil merupakan tindakan yang tidak adil. “Adik saya bukan penjahat, dia hanya ingin membantu wong cilik. Tolong bebaskan Botok,” pinta Mulyati.
Koordinator AMPB, Suharno, menyebut aksi ini merupakan bentuk solidaritas dan keprihatinan warga atas apa yang mereka nilai sebagai ketidakadilan hukum.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu nilai proses hukum Teguh dan Botok tak adil
AMPB menilai proses hukum terhadap Teguh dan Botok tidak adil. Mereka menolak tudingan bahwa aksi warga Pati sebelumnya, termasuk pemblokiran jalur Pantura, merupakan tindakan kriminal.













