SEMARANG, 18/11 (BeritaJateng.tv) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel enam bangunan di dua perumahan yang ada di Kecamatan Gunungpati.
Enam bangunan itu berada di dua lokasi perumahan yaitu di Kelurahan Kalisegoro dan Kelurahan Patemon, Gunungpati, Kota Semarang. Bangunan tersebut disegel karena belum dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam penyegelan tak hanya stiker yang dipasang oleh petugas, namun police line juga dibentangkan ke bangunan tak berizin.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Semarang, Eustachius Marsudi Wisnugroho Subowo menegaskan, penyegelan merupakan tindak lanjut penyelidikan penyebab banjir yang diinstruksikan oleh Plt Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu beberapa waktu lalu.
Penyegelan dilakukan karena pengembang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang perizinan bangunan.
Sebelum disegel, pengembang telah diundang untuk klarifikasi izin pembangunan oleh Satpol PP Kota Semarang.
“Setelah perizinan dinyatakan tidak lengkap, maka dilakukan penyegelan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya di lokasi penyegelan di Kelurahan Patemon, Jumat (18/11/2022) siang.
Wisnugroho mengatakan, segel boleh dilepas setelah pengembang bisa menunjukkan kelengkapan perizinan.
Ia juga berujar, petugas akan terus melakukan pengecekan ke sejumlah titik yang disinyalir tidak memiliki izin pembangunan. Khsususnya di wilayah Kecamatan Gunungpati dan Mijen yang menjadi kawasan resapan.
“Karena di dua kecamatan itu banyak dugaan pembangunan liar yang menjadi penyebab banjir serta longsor,” paparnya.