SEMARANG, beritajateng.tv — Ketua Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra, dijatuhi vonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam kasus prostitusi dan layanan pornografi di tempat karaoke Mansion KTV Semarang.
Vonis yang Hakim Ketua Sudar bacakan pada Rabu 12 November 2025 itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara.
Selain pidana, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Hakim Ketua Sudar, seperti beritajateng.tv kutip dari Antara Jateng.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Pornografi di Mansion Karaoke Ketua Hanura Jateng Mangkir dari Pemeriksaan
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Bambang Raya Saputra terbukti menyediakan, mengatur, mengelola, dan menerima pembayaran atas layanan pornografi yang individu maupun korporasi sediakan di tempat hiburan malam tersebut.
Hakim juga menyebut terdakwa menyetujui dan mengetahui adanya praktik prostitusi di Mansion KTV.
Sebagai pengambil keputusan tertinggi, Bambang di nilai memahami asal-usul uang dan operasional tempat hiburan yang menjadi lokasi kasus itu.
Baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik prostitusi dan layanan penari telanjang di Mansion KTV Semarang. Adapun penggerebakan ini oleh Polda Jawa Tengah pada Februari 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan bukti kuat adanya transaksi antara pengunjung dan penyedia layanan seksual. Yang mana beroperasi di bawah manajemen tempat hiburan tersebut.












