Hukum & Kriminal

Namanya Terseret Kasus Kematian Dosen Levi, Ini Profil AKBP Basuki

×

Namanya Terseret Kasus Kematian Dosen Levi, Ini Profil AKBP Basuki

Sebarkan artikel ini
kasus dosen semarang meninggal
AKBP Basuki resmi dipatsus atau penempatan dalam ruang khusus selama 20 hari. (Dok: Polda Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – AKBP Basuki, pejabat di Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, kini menjadi sorotan publik setelah namanya terseret dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi Kusumawardhani.

Selain menjalani penempatan khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik Polri, profil pribadi Basuki, termasuk kondisi finansialnya, kini menjadi bahan perbincangan luas di masyarakat.

Sebagai seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Basuki mendapatkan gaji pokok yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.

Gaji pokoknya berkisar antara Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300. Dengan tambahan tunjangan kinerja sebesar Rp5.183.000, pendapatan bulanan Basuki mencapai sekitar Rp8.276.900 hingga Rp10.267.300.

BACA JUGA: Duka dan Desakan Keadilan, Mahasiswa Untag Semarang Gelar Aksi 1000 Lilin Untuk Dosen Levi

Namun, meskipun memiliki gaji yang terbilang tinggi, laporan harta kekayaan Basuki justru mencuri perhatian. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan AKBP Basuki hanya tercatat sebesar Rp94 juta.

Menariknya, ia tidak tercatat memiliki tanah atau bangunan, serta hanya memiliki satu kendaraan sepeda motor senilai Rp14 juta. Kekayaan terbesar yang Basuki miliki adalah kas dan setara kas yang berjumlah Rp80 juta.

Peran Basuki dalam Biaya Kuliah S3 Levi

Salah satu fakta yang mengejutkan adalah pengakuan bahwa AKBP Basuki turut membiayai kuliah S3 Dwinanda di Fakultas Hukum Undip. Levi, dosen asal Banyumas, menjalani program doktoral dari 2015 hingga 2019.

Hal ini menambah spekulasi publik mengenai hubungan antara Basuki dan Levi. Apalagi keduanya tinggal serumah meski tidak ada ikatan perkawinan yang sah.

Terkait dengan kasus ini, Propam Polda Jawa Tengah telah menempatkan AKBP Basuki dalam penempatan khusus (patsus) sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. Basuki dugaan kuat melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) karena terduga tinggal satu atap dengan Levi, yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku di institusi kepolisian.

Kombes Pol Saiful Anwar, Kabid Propam Polda Jateng, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Basuki akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang ada. “Siapapun anggota yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” ujar Saiful Anwar.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan