SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, menanggapi penahanan Mei Sulistyoningsih (MS), dosen Universitas PGRI Semarang, dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan lomba tari yang melibatkan anak-anak mulai jenjang TK, SD hingga SMA.
Zainal mengungkapkan secara tegas bahwa penyidik Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jateng pada Kamis, 27 November 2025 telah resmi menahan MS.
Kasus ini bermula saat komunitas Semarang Economy Creative (SEC) menggelar lomba tari di Taman Indonesia Kaya Semarang pada 20 Desember 2024. MS saat itu berperan sebagai ketua komunitas sekaligus ketua panitia penyelenggara.
“Peserta lomba yang terdiri dari anak-anak dijanjikan piala Gubernur, uang pembinaan, dan sertifikat. Namun saat hari pelaksanaan, apa yang dijanjikan tidak ada. Bahkan sound system dan panggung tidak ada,” ungkap Zainal pada Jumat, 28 November 2025.
BACA JUGA: Penipuan Lomba Tari SEC: Polisi Tahan Dosen Mei, Terancam Pasal Penggelapan serta Penipuan
Ia menyebut kondisi saat itu sangat memprihatinkan. Para peserta yang telah mempersiapkan diri secara matang justru terlantar dan gagal tampil.
“Mereka sudah sewa pakaian tari, sewa properti seperti topeng dan ornamen, sewa MUA (Make Up Artist) untuk make up, memanggil guru les tari, latihan berbulan-bulan, dan menyewa transportasi. Tapi saat hari lomba, mereka tidak jadi tampil,” paparnya.
Menurut Zainal, selain kerugian materiil, dampak psikologis pada anak-anak sangat serius.
“Mereka saling menangis histeris, malu dan stres tidak jadi tampil. Sekarang ada yang trauma kalau lewat Taman Indonesia Kaya, ada yang sama sekali tidak mau menari karena kecewa dan keluar dari sanggar,” jelasnya.












