SEMARANG, beritajateng.tv – Manajemen Bajaj Maxride Semarang akhirnya angkat bicara terkait polemik surat izin mengemudi (SIM) yang wajib para pengemudi bajaj miliki.
Isu ini mencuat setelah adanya pertanyaan dari pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Semarang saat kendaraan bajaj Maxride beroperasi, khususnya terkait penggunaan SIM A atau SIM C.
Regional Manager Central Java Bajaj Maxride Semarang, Bayu Subolah, menjelaskan bahwa jika merujuk pada kapasitas mesin kendaraan, bajaj Maxride memiliki kubikasi di bawah 250 cc.
Dengan dasar tersebut, apabila klasifikasi SIM mengacu pada kapasitas mesin, maka pengemudi bajaj seharusnya menggunakan SIM C.
BACA JUGA: Buka Kesempatan Ekonomi-Sosial, Maxride Tawarkan Investasi Bajaj di Kota Semarang
“Kalau mengacu pada peraturan perpol atau CC kendaraan, bajaj ini kan di bawah 250 CC. Jadi kalau SIM berdasarkan CC, seharusnya SIM C,” ujar Bayu saat beritajateng.tv temui di kantornya pada Rabu, 17 Desember 2025.
Meski demikian, Bayu mengakui adanya perbedaan klasifikasi dari sisi administrasi kendaraan. Dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bajaj Maxride tercatat sebagai kendaraan penumpang roda tiga.
Sementara itu, pada dokumen lain seperti Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), POM A, serta Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) terbitan dinas perindustrian, kendaraan tersebut juga masuk kategori kendaraan roda tiga.













