SEMARANG, beritajateng.tv – Ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jateng harus menghentikan sementara operasionalnya setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi suspensi.
Hingga awal November 2026, sekitar 200 SPPG masuk daftar penghentian sementara karena belum menyampaikan laporan penggunaan dana harian.
Kebijakan tersebut mulai berlaku Senin (2/11). Penghentian operasional ini menjadi peringatan bagi pengelola dapur SPPG dan yayasan mitra agar tidak mengabaikan kewajiban pertanggungjawaban anggaran dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasubag Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang, Bagus Anindito, mengatakan jumlah SPPG yang terkena suspensi di wilayah kerjanya mencapai sekitar 200 unit dapur MBG.
“Kalau yang suspensi karena belum melaporkan penggunaan dana harian itu mulai berlaku kemarin Senin. Kalau di wilayah kerja KPPG Semarang ini ada 200-an SPPG yang di suspensi,” ujarnya.
BACA JUGA: Viral Warung Bakso Buang Kuah ke Got, Agustina Minta Pengawasan Limbah PKL Diperketat
Menurut Bagus, BGN telah menerbitkan surat suspensi pada Jumat (30/10). KPPG Semarang sendiri membawahi wilayah kerja yang mencakup 20 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Ia menjelaskan, setiap SPPG wajib melaporkan penggunaan dana harian kepada BGN pusat melalui Deputi Penyediaan dan Penyaluran (Dialur).
Selanjutnya, Deputi Dialur meneruskan nota dinas kepada Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tawas) untuk proses tindak lanjut.
SPPG yang tidak memenuhi kewajiban tersebut kemudian di kenai sanksi penghentian operasional sementara.
“Jadi hari Senin sudah tidak boleh operasional,” tegas Bagus.
Meski demikian, BGN masih memberikan kesempatan kepada pengelola untuk mengaktifkan kembali layanan. Caranya dengan melengkapi laporan penggunaan dana harian melalui Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN).
Bagus menyebut, hingga Selasa (3/11), sekitar separuh dari SPPG yang terkena suspensi telah menyelesaikan kewajiban pelaporannya. Setelah dokumen di unggah dan verifikasi, BGN menerbitkan pencabutan status suspensi.





