“Setelah mereka upload ke namanya SIPGN itu per hari ini, hari Selasa ini, sudah keluar pencabutan suspensinya. Jadi besok Rabu sudah bisa operasional untuk yang sudah melengkapi pelaporannya,” jelasnya.
BACA JUGA: Semarang Sabet Predikat Kota Terbaik Digital Nasional, Agustina: AI Harus Manusia Kendalikan
Dengan pencabutan tersebut, SPPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi dapat kembali beroperasi mulai Rabu (4/11). Sementara unit yang belum menyelesaikan pelaporan tetap harus menghentikan sementara kegiatannya sampai kewajiban tersebut terpenuhi.
Bagus menilai, keterlambatan laporan dapur MBG sebagian besar terjadi akibat kelalaian pengelola maupun yayasan mitra.
Padahal, pelaporan dana harian menjadi instrumen penting untuk memastikan penggunaan anggaran program MBG dapat terpantau dan pertanggung jawabkan.
“Biasanya sih kalau kemarin ada beberapa dari yayasan mitra ini melakukan memang ada keteledoran juga,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pengelola SPPG tidak boleh menganggap pelaporan dana harian sebagai formalitas administratif. Kewajiban tersebut berkaitan langsung dengan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Jadi ini termasuk salah satu bentuk ketegasan BGN terhadap penggunaan uang negara,” tandasnya. (*)





