KENDAL, 9/2 (beritajateng.tv) – Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penegakan hukum terhadap Toko sembako TJ di beberapa lokasi di Kendal lantaran kedapatan mempermainkan stok minyak goreng merk Minyakita.
Beberapa toko sembako TJ yang berada di Komplek Pasar Weleri 1, Terminal Kol, Kelurahan Penyangkringan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal itu diketahui menahan stok lalu dijual bertahap beberapa hari dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Kamis (9/2/2023).
Turut hadir pula Kepala Disperindag Jateng, M Arif Sambodo, Kapolres Kendal AKBP Jamal, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki.
Kombes Dwi Subagio mengatakan saat ini warga Jateng kesulitan mendapat minyakita. Namun berdasar operasi, petugas menemukan adanya Toko TJ di Kendal yang mempermainkan stok Minyakita.
“Jadi toko TJ ini menahan stok. Menahan ya, bukan menimbun,” kata Subagio, saat jumpa pers, di lokasi toko tersebut, Kamis (9/2/2023).
Dirinya menuturkan, toko tersebut menahan stok dengan cara menjual minyakita namun secara tidak langsung. Penjualan dibatasi setiap harinya dan dijual dengan harga cukup tinggi.
“HET yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 14 Ribu per liter, tapi toko ini menjual seharga Rp 15.400,” jelasnya.