SEMARANG, 23/2 (beritajateng.tv) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Tri Saptono Sambudji didampingi oleh jajarannya hadir secara langsung di Balai Diklat untuk mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kamis (23/2/2023).
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Pimpinan Pratama dan Pejabat Administrasi, Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Pejabat Fungsional dan jajaran pegawai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Bertempat di Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kalapas Semarang Tri Saptono Sambudji menyampaikan bahwa kita harus benar-benar mengetahui apa yang menjadi tugas dan fungsi kita dalam bekerja.
“Melalui sosialisasi KUHP ini, harapannya seluruh pegawai Lapas Semarang dapat mengerti dan memahami isi dari KUHP sehingga mampu menjadi sumber informasi yang tepat bagi masyarakat,” harap Tri Saptono.
R. Danang Agung Nugroho, penyuluh hukum madya Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyampaikan bahwa diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada tanggal 02 Januari 2023, sudah melewati tahapan proses yang sangat panjang sejak puluhan tahun yang lalu, bukan karena adanya kepentingan pemangku kebijakan. KUHP lama merupakan warisan kolonial dan Undang-Undang yang paling lama berlaku di Indonesia.