Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews UpdatePeristiwa

Satu Outlet Penjual Minuman Alkohol di Semarang Utara Disegel Satpol PP

×

Satu Outlet Penjual Minuman Alkohol di Semarang Utara Disegel Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Satpol PP dan Pansus Raperda Melakukan Sidak dan Penyegelan Outlet Penjual Minuman Beralkohol di Semarang Utara, Kamis (9/3/2023). (Ellya - beritajateng.tv)

SEMARANG, 10/3 (beritajateng.tv) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penyegelan sebuah outlet penjual minuman beralkohol di Semarang Utara, Kamis (9/3/2023).

Penyegelan dilakukan saat inspeksi mendadak (sidak) bersama Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang tengah digodok DPRD Kota Semarang.

Dari sidak tersebut, ditemukan adanya outlet penjualan minuman beralkohol yang tidak berizin.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta mengatakan, outlet tersebut melanggar peratuan yang berlaku yakni perizinan penjualan minuman beralkohol belum ada. Pihak outlet hanya mengantongi perizinan penjualan minuman beralkohol golongan A. Namun pada kenyataannya, penjual juga menjual minuman beralkohol golongan B dan C.

“Sebenarnya sudah dipanggil oleh Satpol PP beberapa waktu lalu. Sudah ada surat pernyataan bersangkutan untuk menutup outletnya. Tapi, dari sidak ini, penjual masih melakukan transaksi jual beli,” jelas Marthen usai sidak ca

Sehingga, pihaknya mengambil tindakan untuk melakukan penutupan sementara hingga penjual sudah mengurus perizinan kepada pemerintah.

Marthen menegaskan, setiap penjualan minuman beralkohol harus mengurus perizinan kepada organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait yakni Dinas Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kemudian, akan ada pengecekan di lapangan terkait penjualannya.

“Perizinannya benar atau tidak sesuai dengan penjualannya. Kalau yang tadi izinnya hanya menjual golongan A tapi ternyata B dan C juga dijual,” bebernya.

Dia menandaskan, pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kota Semarang akan lebih dimaksimalkan dengan melibatkan OPD terkait. Hal ini beriringan dengan adanya penyusunan perda terkair minuman beralkohol yang tengah digodok oleh DPRD Kota Semarang.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan