HeadlineHukum & KriminalNews UpdatePeristiwa

Satu Outlet Penjual Minuman Alkohol di Semarang Utara Disegel Satpol PP

×

Satu Outlet Penjual Minuman Alkohol di Semarang Utara Disegel Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Satpol PP dan Pansus Raperda Melakukan Sidak dan Penyegelan Outlet Penjual Minuman Beralkohol di Semarang Utara, Kamis (9/3/2023). (Ellya - beritajateng.tv)

SEMARANG, 10/3 (beritajateng.tv) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penyegelan sebuah outlet penjual minuman beralkohol di Semarang Utara, Kamis (9/3/2023).

Penyegelan dilakukan saat inspeksi mendadak (sidak) bersama Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang tengah digodok DPRD Kota Semarang.

Dari sidak tersebut, ditemukan adanya outlet penjualan minuman beralkohol yang tidak berizin.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta mengatakan, outlet tersebut melanggar peratuan yang berlaku yakni perizinan penjualan minuman beralkohol belum ada. Pihak outlet hanya mengantongi perizinan penjualan minuman beralkohol golongan A. Namun pada kenyataannya, penjual juga menjual minuman beralkohol golongan B dan C.

“Sebenarnya sudah dipanggil oleh Satpol PP beberapa waktu lalu. Sudah ada surat pernyataan bersangkutan untuk menutup outletnya. Tapi, dari sidak ini, penjual masih melakukan transaksi jual beli,” jelas Marthen usai sidak ca

Sehingga, pihaknya mengambil tindakan untuk melakukan penutupan sementara hingga penjual sudah mengurus perizinan kepada pemerintah.

Marthen menegaskan, setiap penjualan minuman beralkohol harus mengurus perizinan kepada organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait yakni Dinas Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kemudian, akan ada pengecekan di lapangan terkait penjualannya.

“Perizinannya benar atau tidak sesuai dengan penjualannya. Kalau yang tadi izinnya hanya menjual golongan A tapi ternyata B dan C juga dijual,” bebernya.

Dia menandaskan, pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kota Semarang akan lebih dimaksimalkan dengan melibatkan OPD terkait. Hal ini beriringan dengan adanya penyusunan perda terkair minuman beralkohol yang tengah digodok oleh DPRD Kota Semarang.

Sementara itu, Ketua Panitia khusus (Pansus) Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Joko Santoso menduga, banyak pelanggaran yang terjadi terkait peredaran dan pengendalian minuman beralkohol di ibu Kota Jawa Tengah. Dari dua tempat yang disambangi oleh tim pansus, ada pelanggaran terkait perizinan dan pembayaran pajak daerah.

“Kemungkinan, ada yang lain. Pasti semua ada pelanggaran. Itu dua saja semuanya melanggar,” ujar Joko.

Dalam sidak, pihaknya mengecek sejauh mana persoalan perizinan minuman beralkohol baik distributor maupun penjual eceran. Pihaknya menemulan ada distributor yang melibihi kewenangan dari izin yang dikantongi.

“Izinnya distributor, tapi menjual langsung,” ucap politisi Partai Gerindra tersebut.

Kemudian, lanjut dia, peredaran, pengendalian, dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Semarang dinilai belum begitu terkontrol, termasuk mengenai pajak. Terbukti, ada tempat hiburan yang pembayaran pajaknya dianggap tidak masuk akal. Dalam sehari, pajak hiburan di salah satu tempat hiburan terhitung rata-rata Rp 500 ribu per hari. Itu dinilai tidak masuk akal jika pajaknya sebesar 25 persen.

“Kami coba ke tempat hiburan terkait masalah pajak. Ada dua akuntansi, pertama untuk konsumen, tertulis pajak 25 -35 persen. Tapi untuk internal, tdk ada pajaknya. Sehingga, sehari pajak untuk hiburan hanya Rp 500 ribu. Itu tidak masuk akal ketika pajaknya 25 persen. Omzetmya Rp 12,5 juta itu tidak masuk akal,” paparnya.

Joko menambahkan, hasil sidak ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun perda terkait minuman beralkohol di Kota Semarang. Nantinya, perda akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp