SEMARANG, beritajateng.tv – Selama pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2023 mulai 09 Maret hingga 28 Maret 2023, Polda Jateng dan jajaran berhasil mengungkap 176 kasus target operasi (TO) peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 287 tersangka baik TO maupun non TO. Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan lebih dari 5 kilogram sabu selama 20 hari pelaksanaan operasi.
Hal tersebut terungkap dari Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Dirresnarkoba KBP Lutfi Martadian dan Kabidhumas KBP Iqbal Alqudusy dalam konferensi pers Hasil Anev Ops Bersinar Candi 2023 di Loby Mapolda Jateng pada Selasa, 4 April 2023. Turut hadir pula Kepala BNNP Heru Pranoto yang mendampingi Kapolda dalam memberikan keterangan pers.
Menurut Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan bahwa penangkapan gembong narkoba bisa meminimalisir peredaran barang terlarang tersebut. Selain itu, ada banyak orang yang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
“Dari jumlah tersangka dan barang bukti selama 20 hari pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2023, Polres Semarang memperkirakan berhasil menyelamatkan 39.915 jiwa warga Jawa Tengah dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tutur Kapolda.
Kapolda menyampaikan, ada beberapa kasus menonjol yang turut terungkap selama masa operasi. Misalnya, Polres Tegal Kota yang mengungkap peredaran sabu jaringan Aceh seberat 4 kg sabu serta mengamankan 2 orang tersangka pada Minggu, (26/3) dan tertangkapnya Pasutri Bandar Sabu asal Kota Semarang. Akhirnya mereka terjerat TPPU oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng.
“Di Tegal Kota ini modusnya Adu Banteng, jadi penjual dan pembeli bertemu di SPBU dan akhirnya tertangkap petugas. Sedangkan di Semarang, dua orang Pasutri bandar narkoba terjerat TPPU dengan aset beberapa bidang tanah dan bangunan serta 2 unit mobil dengan total aset senilai Rp. 8,5 milyar,” ungkapnya.
Penyalahgunaan Narkoba: Sudahkah Ada Hukuman yang Memberi Efek Jera?
Untuk memberikan efek jera atas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat, Polda Jateng bersama BNN berkomitmen untuk menghukum berat bagi para pelaku narkoba serta menerapkan TPPU kepada para bandar narkoba.