JAKARTA, beritajateng.tv – Komisi III DPR RI kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Dr. Yunus Husein, S.H., LL. M., & Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H. untuk membahas transaksi mencurigakan Rp 349 Triliun pencucian uang di lingkaran Kemenkeu RI, Kamis (6/4/2023).
Yenti Ganarsih, pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyebut bahwa apabila ingin menyelesaikan perkara Rp Rp 349 Triliun pencucian uang di Kemenkeu RI, maka harus mengumpulkan bukti aliran dana transaksi. Hal tersebut akan memudahkan penyelidikan bagi para stakeholder.
“Untuk menuntaskan Rp 349 Triliun pencucian uang, kita mencari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan adanya alat bukti, para ahli bisa masuk untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa apabila ada dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa saja menghentikan alur transaksi tersebut.
“Kalau ada sangkaan TPPU, PPATK bisa menghentikan transaksi,” sambungnya.
Ia juga berpendapat bahwa pada dasarnya kecurigaan TPPU tidak harus menunggu laporan. Jika ada indikasi terkait pencucian uang, maka para stakeholder bisa menindak tegas dan melakukan penyelidikan mendalam.
“Penyelidikan tidak perlu ada laporan. Apalagi ini ada laporan PPATK terkait TPPU,” ujarnya.
Rp 349 Triliun Pencucian Uang: Siapakah Aktor Sebenarnya?
Di tengah-tengah penyampaian pendapat bersama Komisi III DPR RI, Yenti Ganarsih melontarkan satire yang menyebut bahwa dana triliunan dugaan TPPU tersebut menyakiti masyarakat awam.