Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Hendak Nyaleg, Mantan Terpidana Wajib Umumkan Catatan Pidana pada Publik

×

Hendak Nyaleg, Mantan Terpidana Wajib Umumkan Catatan Pidana pada Publik

Sebarkan artikel ini
Mantan Terpidana
Mantan terpidana yang menjadi bacaleg wajib mengumumkan catatan pidananya ke publik, Jumat (21/4/2023). (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv).

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan syarat baru bagi bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang. Salah satunya, mantan terpidana yang ingin mengajukan diri sebagai calon legislatif (caleg) harus mengumumkan catatan pidananya ke publik.

Pemberlakuan syarat baru ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. Mantan terpidana yang wajib mengumumkan dirinya kepada publik merupakan syarat lain dari lima tahun setelah bebas murni. Terkait hal ini, Ketua KPU Jawa Tengah (Jateng) Paulus Widiyantoro membenarkan adanya syarat tersebut.

“Pengumumannya ia tetap lakukan. Kalau dulu kan cukup itu, kalau sekarang tambah syarat lima tahun setelah bebas tersebut,” ujar Paulus kepada beritajateng.tv melalui sambungan telepon, Kamis 20 April 2023.

Lebih lanjut, Paulus mengungkapkan mantan terpidana harus melampirkan beberapa bukti. Misalnya lampiran bukti menyelesaikan hukuman dari Lembaga Permasyarakatan, dan lampiran Putusan Hakim. Selain itu, bukti bahwa ia telah mengumumkan catatan pidananya kepada publik.

Mantan terpidana yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota dewan dapat mengumumkan catatan pidananya kepada publik melalui media massa.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan