SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus penipuan arisan online oleh oknum ASN Bapenda Jateng terus berlanjut. Pasalnya, kasus yang bermula sejak akhir tahun 2022 ini belum menemui jalan keluar.
Hingga saat ini, YPM alias DK 99, pelaku penipuan arisan online yang bekerja di Bapenda Jateng belum resmi ditahan. Ia masih menjalani proses hukum di Polda Jateng.
YPM merupakan bandar atau admin pada kasus penipuan arisan online oleh oknum Bapenda Jateng tersebut. Hitungan kumulatif kerugian para korban pun mencapai miliaran rupiah.
Berikut ini fakta-fakta kasus penipuan arisan online yang pelakunya ialah oknum ASN Bapenda Jateng.
Fakta-Fakta Dugaan Penipuan Arisan Online oleh Oknum ASN Bapenda Jateng
1. Arisan Online via Grup WhatsApp
YPM melakukan pola arisan online dengan cara menghubungi anggotanya melalui chat dan kemudian membentuk grup WhatsApp. Skema arisan online ini sudah berjalan sejak Februari 2022, meskipun waktu bergabung tiap anggota tidak sama.
Ia menggunakan istilah arisan Japo atau Jatuh Tempo. Dalam arisan ini, misalnya ada iuran Rp 100 juta. Para anggota lantas akan menyetor uang sebesar Rp 100 juta.
Kemudian penerima akan beroleh waktu untuk mendapatkan keuntungan dari uang tersebut hingga arisan berikutnya. Namun, setelah sekitar tiga bulan berjalan, YPM tidak melakukan pembayaran. Setelah ditagih, ternyata YPM tidak bisa membayar uang tersebut.
2. Terdapat 18 Korban Penipuan
Mayoritas 18 korban ini merupakan ibu-ibu sosialita yang tergabung dalam arisan Japo. Sejumlah korban pun telah melaporkan YPM ke pihak kepolisian.
Pelaku berdalih tak berkewajiban mengembalikan uang peserta. Ia pun menguatkan dalih tersebut dengan berkata bahwa itu berdasar keterangan penyidik dan kapolda. Padahal, Kapolda Jateng sama sekali tak kenal dengan pelaku.
Jumlah 18 korban itu hanya yang masuk dalam persidangan perdata setelah melapor ke pihak kepolisian. Boleh jadi, jumlah tersebut belum termasuk para korban lainnya yang tak ikut persidangan perdata dan yang tidak mau melapor.
3. Total Kerugian Para Korban Mencapai Rp 13 Miliar
Kerugian tiap korban bervariasi dan dalam jumlah yang besar. Misalnya, Sri Dewi Lestari rugi sebesar Rp 550 juta. Korban lain rugi Rp 100 juta, Rp 115 juta, Rp 817 juta, dll. Bahkan ada yang merugi hingga Rp 2,7 miliar.
Taksiran total kerugian para korban pun mencapai Rp 13 miliar.