JAKARTA, beritajateng.tv – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) jadi tersangka kasus BTS (Base Station), Rabu (17/5/2023).
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka Johnny G. Plate, Menkominfo atas dugaan kasus BTS yang mengenakan rompi merah muda dan membawanya ke mobil tahanan.
“Tersangka sudah ke mobil tahanan tadi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadhi saat ini masih menjelaskan detail kasus yang menjerat Johnny G. Plate. Pengumuman penetapan tersangka itu setelah kejaksaan agung menyelidiki Plate hari ini. Ini kali ketiga Plate diperiksa dalam kasus korupsi BTS di Kominfo. Sebelumnya, Plate ada di 14 Maret-15 Maret 2023.
Menkominfo Jadi Tersangka Kasus BTS, Anggarannya Rp 11 Triliun!
Meskipun sudah resmi menjadi tersangka, hingga kini Kejagung masih mendalami kasus BTS yang melibatkan Menkominfo tersebut.
Ketika Johnny G. Plate sampai pagi ini di Kejagung, ia menolak berkomentar di hadapan media. Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus itu. Jaksa sebelumnya menetapkan lima tersangka.