News Update

Menkominfo Resmi Jadi Tersangka Kasus BTS, Awalnya Terbongkar dari Sang Adik

×

Menkominfo Resmi Jadi Tersangka Kasus BTS, Awalnya Terbongkar dari Sang Adik

Sebarkan artikel ini
Menkominfo kasus BTS
Menkominfo resmi jadi tersangka kasus BTS

JAKARTA, beritajateng.tv – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) jadi tersangka kasus BTS (Base Station), Rabu (17/5/2023).

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka Johnny G. Plate, Menkominfo atas dugaan kasus BTS yang mengenakan rompi merah muda dan membawanya ke mobil tahanan.

“Tersangka sudah ke mobil tahanan tadi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadhi saat ini masih menjelaskan detail kasus yang menjerat Johnny G. Plate. Pengumuman penetapan tersangka itu setelah kejaksaan agung menyelidiki Plate hari ini. Ini kali ketiga Plate diperiksa dalam kasus korupsi BTS di Kominfo. Sebelumnya, Plate ada di 14 Maret-15 Maret 2023.

Menkominfo Jadi Tersangka Kasus BTS, Anggarannya Rp 11 Triliun!

Meskipun sudah resmi menjadi tersangka, hingga kini Kejagung masih mendalami kasus BTS yang melibatkan Menkominfo tersebut.

Ketika Johnny G. Plate sampai pagi ini di Kejagung, ia menolak berkomentar di hadapan media. Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus itu. Jaksa sebelumnya menetapkan lima tersangka.

Kejaksaan menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Empat tersangka lainnya merupakan empat pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek.

Kejaksaan Agung menduga Anang dan kawan-kawan merencanakan konspirasi jahat untuk mengadakan tender proyek dan menaikkan harga.

Akibat aksi tersebut, BPKP memperkirakan kerugian pemerintah dalam kasus tersebut mencapai Rp 8,32 triliun. Perhitungan BPKP berdasarkan pada hasil audit lapangan, tinjauan dan pengamatan fisik serta pendapat beberapa ahli.

Nama Johnny G. Plate terseret dalam kasus ini berawal dari keterlibatan adiknya, Gregory G. Plate. Menurut jaksa, Gregorius mengembalikan Rp 543 juta kepada penyidik. Dugaan awal, uang tersebut berasal dari proyek BTS Kominfo.