Politik

Soroti Pemilu 2024, Komisi A DPRD Jateng Kritisi Pemutakhiran Data Pemilih

×

Soroti Pemilu 2024, Komisi A DPRD Jateng Kritisi Pemutakhiran Data Pemilih

Sebarkan artikel ini
pemutakhiran data pemilih
Komisi A DPRD Jateng mengkritisi pemutakhiran data pemilih pada acara televisi Aspirasi Jawa Tengah. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan ujung tombak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan pemutakhiran hingga pendaftaran pemilih.

Tentunya, kehadiran Pantarlih menjadi sangat penting. Sebab, tugasnya berkaitan erat dengan hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.

Tersisa 267 hari lagi menuju Pemilu serentak yang jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024. Namun, pemutakhiran data pemilih ini masih menjadi sorotan hingga kini.

Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Mohammad Saleh juga turut mengkritisi hal tersebut. Ia memaparkan bahwa saat ini ada 2 (dua) temuan di lapangan yang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih.

“Beberapa hal memang yang coba kami kritisi. Pertama, pendataan pemilih yang di hari H itu dia berusia 17 tahun atau pemilih pemula. Bagaimana sih upaya KPU dalam hal ini. Karena kami harus menjamin bahwa mereka ini bisa terdata dengan baik,” ungkap Saleh saat menghadiri acara televisi bertajuk Aspirasi Jawa Tengah, Selasa (23/5/2023).

Kekhawatiran Ketua Komisi yang menaungi bidang pemerintahan tersebut bukanlah tanpa alasan. Sebab, ada jeda waktu saat sekolah-sekolah mengalami libur panjang saat pandemi Covid-19 melanda. Hal ini membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tidak dapat mendata pemilih pemula yang mayoritas merupakan siswa tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut.

“Karena memang selama Covid-19 ini dari Dukcapil kan memang ada kendala. Dukcapil selama Covid-19 itu jarang ke sekolah, bahkan tidak ke sekolah karena sekolahnya libur,” imbuhnya.

Pemilih Pemula dan Orang Meninggal Dunia Jadi Masalah Pemutakhiran Data Pemilih

Saleh ingin permasalahan pemilih pemula yang akan menginjak usia 17 tahun pada saat 14 Februari 2024 ini nanti mendapat perhatian khusus oleh KPU. Hal ini lantaran jumlah pemilih pemula sangat besar.

Tidak hanya soal pemilih pemula yang akan menginjak usia 17 tahun, Saleh juga menyoroti soal orang yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar sebagai pemilih. Menurut keterangannya, kasus ini cukup sering terjadi lantaran ada kabupaten/kota yang tidak langsung memberikan akta kematian pada saat orang yang bersangkutan telah meninggal dunia.

“Permasalahan kedua itu orang yang meninggal dunia, karena masih juga terdaftar. Ada kabupaten/kota yang begitu meninggal langsung dikasih akta, tetapi ada kabupaten/kota yang tidak langsung dipreses. Jadi masih banyak yang meninggal itu jadi pemilih,” ungkapnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan