SEMARANG, beritajateng.tv – Pungutan di lingkungan satuan pendidikan saat ini tengah menjadi sorotan. Jelang tahun ajaran baru, sekolah dilarang jual seragam ke orangtua siswa baru.
Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah mengatakan, Kemendikbud tegas melarang sekolah memang menjual seragam. Tak hanya itu, sekolah pun tidak boleh memberi arahan kepada setiap siswa baru untuk membeli seragam pada lokasi atau pedagang tertentu.
BACA JUGA: Sekolah di Blora Kekurangan Murid, Begini Curahan Hati Kepala Sekolah
“Seragam menjadi tanggung jawab orang tua untuk membeli dimana saja. Yang penting seragamnya kalau SMA ya putih abu-abu,” terangnya, Rabu 12 Juli 2023.
Selain tak ingin memberatkan orang tua siswa, aturan tegas ini dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, khususnya pedagang seragam sekolah secara tidak langsung.