JAKARTA, beritajateng.tv – Polisi telah menetapkan Pierre Gruno, seorang aktor senior, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pria yang berinisial GDS di sebuah bar di Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, mengumumkan status tersangka Pierre Gruno kepada wartawan pada Jumat, 14 Juli 2023.
Menurut Irwandhy, status tersangka yang pihak kepolisian tetapkan ialah berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan, di mana pelaku dapat beroleh hukuman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Apabila perbuatan penganiayaan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, pelaku dapat kena hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.