SEMARANG, beritajateng.tv – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa empat anggota polisi telah masuk pidana terkait dugaan kasus kematian salah seorang tahanan Polres Banyumas yang berinisial OK (26) beberapa waktu lalu.
“Empat anggota masuk ke pidana, sudah ada bukti permulaan yang cukup. Hari ini ditahan,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Semarang pada Senin, 17 Juli 2023.
Menurut Kapolda, keempat polisi yang menurut dugaan melakukan kekerasan terhadap tersangka kasus pencurian tersebut terjerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Ia juga menambahkan, pihaknya akan mendalami cara para pelaku menganiaya korban, entah dengan memukul atau yang lain.
Tim gabungan Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum, dan Polres Banyumas secara keseluruhan telah melakukan penyidikan terhadap perkara ini. Dalam kasus kematian OK, 10 tahanan Polres Banyumas telah tertetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, ada pula 11 orang anggota polisi yang juga mereka tindak terkait peristiwa kematian tahanan Polres Banyumas tersebut.
BACA JUGA: Bejat! Kapolda Jateng Ungkap Pengasuh Ponpes di Batang Rudapaksa 15 Santriwati