SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang lanjutan kasus arisan online Japo (Jatuh Tempo) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa 5 September 2023. Sidang tersebut dengan terdakwa Yudhian Prasetya Mukti (YPM), oknum ASN Bapenda Jateng.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi korban dalam sidang tersebut. Masing-masing berinisial N, WS, dan HA.
Kepada Majelis Hakim, saksi N menjelaskan, ia mengenal terdakwa YPM sejak tahun 2019 lalu. Kemudian pada bulan Oktober 2021 YPM mengajaknya ikut arisan online Japo.
“YPM awalnya mengiming-imingi profit sebesar 10 persen hingga 30 persen,” katanya dalam sidang yang berlangsung online tersebut.
BACA JUGA: Kirim Karangan Bunga ke PN Semarang, Korban Arisan Online Dukung Hakim Maksimalkan Hukuman Terdakwa
Lebih lanjut N menuturkan, pada bulan Maret 2022 terjadi kemacetan pembayaran profit pada arisan online Japo. Padahal ia sudah menyetor modal. Akibat pembayaran macet tersebut, ia mengalami kerugian sebesar Rp348 juta.
Menurut N, hingga saat ini terdakwa YPM tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uangnya. Ia menyebut ada sekitar 28-30 member yang mendapat iming-iming akan mendapatkan profit besar.
“Namun kenyataannya semua member mengalami kerugian pada arisan online Japo tersebut,” tuturnya.
Ia pun berharap Hakim memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa YPM atas perbuatannya.
BACA JUGA: Resmi Ditahan, Begini Nasib Status Kepegawaian PNS Pemprov Jateng Tersangka Kasus Arisan Online