SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menegaskan tidak ada penguasaan wilayah tertentu oleh partai politik tertentu dalam pemasangan atribut parpol, termasuk bendera.
“Atribut, lalu bendera itu diperbolehkan dipasang. Tidak ada sistem wilayah. Wilayah ini untuk partai itu. Enggak boleh seperti itu,” ujar Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman di Semarang, Jawa Tengah, Senin, 11 September 2023.
Arief mengemukakan hal itu ketika menanggapi kasus dugaan pemukulan oleh mantan Ketua DPC Gerindra Kota Semarang terhadap kader PDI Perjuangan gegara mempermasalahkan pemasangan bendera parpol.
Berkaitan dengan insiden tersebut, Arief mendapatkan informasi bahwa kejadian berawal dari pemasangan bendera salah satu parpol, padahal semua parpol boleh memasang atribut apa pun sejauh tidak bertentangan dengan aturan.
Ia mencontohkan larangan memasang atribut parpol di lembaga pendidikan dan tempat ibadah, tetapi untuk pengotakan wilayah-wilayah tertentu tidak ada.
Menurut Arief, tidak ada wilayah tertentu yang parpol kuasai untuk pemasangan bendera parpol, sepanjang tidak teratur dalam regulasi, termasuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas pemerintah.
Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, telah teratur larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu, antara lain, di tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, dan gedung atau fasilitas pemerintah.
Boleh pasang bendera parpol meski belum masuk masa kampanye
Meski belum masuk masa kampanye, kata Arief, parpol boleh memasang bendera sebagai bagian dari sosialisasi. Misalnya, ketika ada konsolidasi, rapat, dan peringatan ulang tahun parpol.