SEMARANG, beritajateng.tv – Tercatat sebanyak 1.609 warga Jawa Tengah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kurun waktu 6 Juni hingga 11 September 2023. Adapun 90 orang di antaranya merupakan korban judi dan penipuan online.
Hal itu merupakan paparan dari Kepala Unit 2, Subdit 4, Ditreskrimum Polda Jateng Kompol Supriyadi saat menghadiri rakor dan diskusi publik di Kantor BPSDMD Provinsi Jateng, Kota Semarang, Jum’at 15 September 2023.
“Jumlah tersangka 59 orang dan korban 1.609 orang. Sebanyak 1.258 sudah pelaku berangkatkan ke luar negeri dan 351 belum pelaku berangkatkan,” ujar Supriyadi saat rakor dan diskusi berlangsung.
Pihaknya menyebut, judi dan penipuan online menjadi modus baru yang marak menargetkan anak muda dalam kasus TPPO. Lantaran modus tersebut tidak hanya menargetkan masyarakat pra sejahtera, namun juga mereka yang berpendidikan tinggi turut jadi korban.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Jateng Ema Rachmawati mengatakan gaya hidup konsumtif dan hedonisme di kalangan muda menjadi penyebab utamanya. Menurutnya, mereka tertarik bekerja ke luar negeri dan terjerat penipuan online.
“Korban online scam tidak hanya orang berpendidikan rendah, tapi juga pendidikan tinggi. Barangkali tadi iming-iming pengen cepat dapat uang itu, pengin cepet kaya,” ujar Ema usai acara berlangsung.
Pasalnya, menurut Ema, iming-iming yang oknum perusahaan tawarkan jumlahnya cukup fantastis. Tak heran, lanjut Ema, banyak yang tertarik untuk bekerja di luar negeri tanpa pertimbangan dan riset yang mendalam. Sistem layaknya Multilevel Marketing (MLM) pun menjadi faktor kasus ini terus tumbuh subur.
BACA JUGA:Kasus TPPO Semakin Melejit, Kemenlu RI Ungkap 2 Faktor Utama, Modusnya Tipu Sesama WNI
“Kalau dia dapat korban lagi kan dia bisa dapat bonus miliaran. Itu gampang banget dan persyaratanya mudah, ini yang membuat orang cepat mendaftar dan bujuk rayunya juga kuat banget,” ungkap Ema.
Lanjut Ema, korban dapat tawaran magang dan bekerja di luar negeri dengan janji mendapat gaji besar. Namun, oknum perusahaan itu tidak memiliki izin untuk merekrut pegawai karena tidak terdaftar di BP2MI.
Korban TPPO Tergiur Gaji Besar
Korban yang tergiur gaji besar pun dengan mudah terjerat tipu daya pelaku TPPO tanpa memikirkan risiko yang akan mereka hadapi nantinya.