Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Tegaskan Ponpes Tak Boleh Serukan Dukungan Pilpres, Kemenag Jateng: Agama Bukan Alat Kampanye

×

Tegaskan Ponpes Tak Boleh Serukan Dukungan Pilpres, Kemenag Jateng: Agama Bukan Alat Kampanye

Sebarkan artikel ini
kampanye agama
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah Ahmad Musta’in saat ditemui di Gedung A lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis, 19 Oktober 2023 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah, Ahmad Musta’in, menegaskan bahwa pondok pesantren tidak boleh menjadi tempat kampanye menjelang Pilpres 2024.

Musta’in menyebut, pondok pesantren masih termasuk sebagai lembaga pendidikan. Sedangkan menurutnya, lembaga pendidikan tak boleh menjadi tempat politik praktis, utamanya dalam menyatakan dukungan bagi pasangan calon tertentu.

“(Kampanye) ini urusan lembaga politik, ya. Kalau lembaga pendidikan dilarang (menyatakan dukungan), jadi di tempat pendidikan tidak diperbolehkan untuk kegiatan kampanye,” tutur Musta’in saat ditemui di Gedung A lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis, 19 Oktober 2023 sore.

BACA JUGA: Menyongsong Tahun Politik, FKUB Larang Pemasangan Atribut Kampanye di Tempat Ibadah

Ia menilai, tokoh agama dan para pengasuh pondok pesantren mesti memahami larangan ini. Sehingga, mereka dapat menciptakan kondusivitas di lingkungannya menjelang tahun politik ini.

“Dan untuk tokoh agama dan pengasuh pesantren, saya yakini mereka punya kebijakan dan kearifan untuk mengelola lembaganya, sehingga menciptakan suasana lingkungannya dengan baik,” akunya.

Larang agama sebagai alat kampanye

Lebih lanjut, pihaknya meminta semua kelompok agama untuk tidak menggunakan agama sebagai alat kampanye. Tak hanya itu, Mus’tain juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat menghargai perbedaan pilihan.

“Kita hargai perbedaan pilihan yang lain, sebagaimana kita berharap pilihan kita dihargai orang lain. Rambu-rambu tentang pelaksanaan itu, baik secara formal yang diatur dalam UU Pemilu dan peratutan KPU maupun hal-hal yang kita sepakati bersama seperti tata krama sosial, berucap, bertindak, mari kita taati bersama,” imbaunya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan